Abdullah Puteh bebas bersyarat
Rabu, 18 November 2009 19:44:44
20091118194444_ABULAH_PUTEH.JPG

BANDUNG: Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh hari ini (18/11) dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Kanwil Depkumham Jabar Danny Hamdani Kusumapradja mengemukakan seharusnya Puteh bebas murni pada 22 Maret 2013.

"Total masa tahanan 10 tahun sesuai vonis," katanya hari ini di Lapas Sukamiskin Bandung.

Akan tetapi yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan selama empat tahun 11 bulan dan mendapatkan remisi selama 22 bulan 95 hari atau dua tahun lima hari.

"Dan pemerintah memutuskan memberikan pembebasan bersyarat pada 7 November 2009," ujarnya.

Akan tetapi rencana pembebasan bersyarat tersebut molor karena Puteh belum membayar uang denda Rp500 juta.

Selanjutnya, Puteh membayar uang denda tersebut pada 16 November kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan surat pelunasan diterima Depkumham pada 17 November 2009.

"Karena itu yang bersangkutan baru dibebaskan bersyarat hari ini," katanya.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Puteh harus mengikuti sejumlah prosedur yang ditentukan seperti keharusan wajib lapor.(Bisnis Indonesia/JIBI/Yanto Rachmat Iskandar)

KOMENTAR PEMBACA

*)

*)



*)
sisa

*)   





   Yang bertanda *) harus di isi dengan benar