Selasa, 09 Februari 2010 15:57:33
JOGJA: Karena mencuri Ponsel milik majikannya, seorang pembantu rumah tangga bernama Suginem terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam acara mendengarkan keterangan saksi yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (9/2) itu, Suginem tampak pasrah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim F.X Soegiartho tersebut, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit meski ia pun mengakui perbuatannya.
Persoalan bermula ketika Desi, saksi sekaligus korban pencurian tersebut memasang iklan di surat kabar untuk mencari pembantu rumah tangga, Oktober tahun lalu.
Kemudian Suginem datang melamar ke rumah Desi di Jalan Bener Jogjakarta, dengan menggunakan KTP bernama Siti Ngaisah. Sama sekali tidak curiga, Desi pun bersedia mempekerjakan Suginem sebagai pembantu.
Pada 1 November atau lima hari sejak kedatangan Suginem, barang-barang milik Desi raib. Pukul enam pagi, ia terbangun dan melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan. Enam Ponsel serta uang sejumlah Rp350.000 dibawa kabur oleh Suginem.
Dengan menggunakan modus yang sama, ternyata Suginem juga telah melakukan aksinya pada Agustus tahun lalu. Ia menggondol sebuah laptop, 15 keping cd program, serta uang senilai Rp600.000 milik majikannya.
"Ketika saya hendak ke Gereja, barang-barang di rumah saya seperti laptop, kepingan cd program, dan sejumlah uang sudah dibawa kabur,” ujar korban yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Suginem sendiri mengaku dirinya melakukan aksi tersebut karena disuruh seseorang yang bernama Sulton. Barang-barang hasil curiannya ia jual di Solo untuk selanjutnya ditransfer kepada Sulton di Bekasi.
Menurut informasi, tidak hanya satu-dua kali ia melakukan aksinya, belakangan ia diketahui pernah juga pernah beraksi di Klaten dan Prambanan.
“Saya membaca lowongan tersebut dari koran yang saya baca di Terminal Giwangan dan uang hasil penjualan barang-barang saya berikan pada Pak Sulton,” ujar ibu dua anak tersebut.
Akibat perbuatannya, Suginem terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 jo pasal 65 KUHP. Menurut Soegiartho, sidang akan berlanjut pada Selasa, 16 Februari 2010. (Harian Jogja/Aditya Putra Perdana)
